Purwokerto - Hukum yang hidup dan tumbuh dalam masyarakat Indonesia adalah hukum yang diakui oleh sekelompok masyarakat yang mana hukum tersebut lahir dari kebiasaan-kebiasaan masyarakat tersebut mengenai keadilan, keidealan, dan hukum yang dicita-citakan oleh masyarakat.
Hukum tersebut sudah tertulis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mana UU tersebut akan berlaku 3 (tiga) tahun setelah diundangkan. Dalam rentang waktu yang kurang lebih selama 3 (tiga) tahun tersebut, Kementerian Hukum dan HAM RI terus melakukan sosialisasi secara aktif kepada seluruh elemen lapisan masyarakat.
Salah satu contoh kegiatan sosialisasi tersebut adalah dengan dilaksanakannya Seminar Nasional yang bertemakan "Menyonsong Berlakunya Hukum yang Hidup dalam Masyarakat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana", Senin (24/07).
Seminar Nasional ini dilaksanakan secara terpusat di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM RI yang juga diselenggarakan secara virtual serta live streaming di Kanal Kementerian Hukum dan HAM RI.
Kegiatan ini menghadirkan beberapa ahli atau tokoh yang tentu saja ahli dalam bidang hukum, yaitu Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, Guru Besar FH Universitas Diponegoro Prof. Pujiyono, Hakim Agung MA Prim Haryadi, Dosen Hukum Pidana FH Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Ferry Fathurokhman serta Direktur Eksekutif Institute For Criminal Justice Reform Erasmus A.T. Napitupulu.
Seluruh pegawai mengikuti seminar nasional tersebut secara virtual dari Aula Pandawa Lapas Narkotika Purwokerto.
Kegiatan dibuka secara langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Yassona H. Laoly. Dalam sambutannya Yasonna menyampaikan bahwa hukum yang hidup di masyarakat malah sering dianggap lebih dapat menyelesaikan masalah. Hal ini tidak bisa kita pungkiri mengingat hukum adat lebih lama tinggal berdampingan dengan masyarakat Indonesia.
Namun dengan adanya KUHP terbaru ini telah diatur pula hukum yang hidup di dalam masyarakat karena hal itu sangat penting diakomodasi mengingat kebutuhan masyarakat akan hal keadilan terus berubah.
"Pembaruan hukum termasuk hukum pidana adalah keniscayaan karena kebutuhan akan keadilan masyarakat yang terus berubah dan harus kita akomodasi. Salah satu caranya adalah dengan memasukan unsur hukum yang hidup di masyarakat dan menjadikan hukum tersebut sebagai dasar untuk menentukan seseorang dapat dipidana atas dasar penuntutan", ujarnya
Kegiatan dilanjutkan dengan pelaporan terkait pelaksanaan seminar nasional oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Y. Ambeg Paramarta dan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh masing-masing narasumber. (AKN)