Mengenal Lebih Dekat, Dapur Sehat Lapas Narkotika Kelas IIB Purwokerto

    Mengenal Lebih Dekat, Dapur Sehat Lapas Narkotika Kelas IIB Purwokerto

    Purwokerto, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Purwokerto, Sabtu (18/11) Kesehatan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) merupakan hal yang sangat penting dan menjadi prioritas selama mereka menjalani masa pembinaan di lapas. 

    Seperti halnya di Lapas Narkotika Kelas IIB Purwokerto yang selalu berkomitmen dalam memenuhi segala hak warga binaan agar kesehatan mereka dapat senantiasa terjaga dengan baik, salah satunya melalui pemberian layanan makanan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). 

    Pemberian Layanan Makanan ini sendiri dilaksanakan dengan baik dan telah memenuhi kebutuhan makanan dengan gizi yang cukup bagi warga binaan. Penyajian makanan dengan siklus menu 10 hari juga telah diterapkan sesuai dengan  Permenkumham nomor 40 Tahun 2017. 

    Selama sepuluh hari tersebut, penyajian menu makanan dilaksanakan secara beragam dan berbeda-beda setiap harinya sesuai dengan siklus menu yang telah ditetapkan. Adapun bahan lauk utama yang digunakan pada setiap menu makanan setiap hari, yakni mulai dari Ayam Ras, Ikan segar, Ikan Asin, Telur, hingga Daging Sapi.

    Selain makanan utama yang diberikan setiap 3 (tiga) kali dalam sehari, warga binaan juga mendapatkan makanan tambahan atau extrafooding yang diberikan setiap hari sekali dengan menu makanan tambahan, yakni berupa ubi rebus dan bubur kacang hijau.

    Dalam penyajian makanan bagi warga binaan juga terdapat hal yang harus terpenuhi. Hal tersebut, yaitu sarana dan prasarana yang memadai, kebersihan tempat pengolahan makanan hingga Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Jasaboga yang menjadi kunci utama dalam pengolahan dan penyajian makanan bagi warga binaan. 

    Lapas Narkotika Kelas IIB Purwokerto sendiri telah mendapatkan sertifikat tersebut pada Bulan April 2023 lalu. Selain Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Jasaboga, Lapas Narkotika Kelas IIB Purwokerto juga telah menerima Sertifikat Penjamah Makanan Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor kesehatan, telah dilaksanakan Penyuluhan Keamanan Pangan Siap Saji bagi penanggung jawab/penjamah makanan Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) yang diselenggarakan oleh Dinas Kabupaten Banyumas pada bulan Maret 2023 lalu. (MAA)

    kemenkumham ri kemenkumham jateng pemasyarakatan lapas lapsustik purwokerto polsuspas
    Adriel Kris Novianto

    Adriel Kris Novianto

    Artikel Sebelumnya

    Petugas Lapas Kelas IIA Purwokerto Berhasil...

    Artikel Berikutnya

    Rutinkan Kegiatan Shalat Berjamaah dan Tadarus...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TMMD Ke-122 Kodim Mappi Resmi Ditutup
    Dandim 1805/Raja Ampat Paparkan Hasil Capaian Pelaksanaan Program TMMD Ke-122 Kepada Kasdam XVIII/Kasuari
    Babinsa Koramil Deket Bantu Distribusikan Air Bersih kepada Warga

    Ikuti Kami