Purwokerto - MoU atau Memorandum of Understanding atau yang biasa disebut nota kesepakatan, nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama bahkan bisa juga diartikan perjanjian pendahuluan merupakan bagian penting dari sebuah perjanjian kegiatan yang dilaksankan oleh 2 pihak atau lebih.
Dalam hal ini, Lapas Narkotika Kelas IIB Purwokerto Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah menggandeng UMKM CiMeMo dalam hal pembinaan kemandirian pelatihan pembuatan batik ecoprint.
Kerja sama antara kedua pihak ini ditandai dengan ditandatanganinya perjanjian kerja sama oleh Kepala Lapas Narkotika Purwokerto, Riko Purnama Candra dan Pimpinan UMKM CiMeMo, Sugiarti, Selasa (18/07).
Turut hadir dalam kegiatan penandatanganan kerja sama ini, Plh. Kasi Binadik dan Giatja, Awaludin Cahyo Prasetyo, Kasubsi Giatja, Bambang Triatmojo dan Kasubsi Perawatan, Eka Wahyu Apriadi.
Untuk kita ketahui bersama, jumlah warga binaan yang mengikuti berjumlah 20 (dua puluh) orang yang seluruhnya sudah melalui tahap sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk disetujui mengikuti kegiatan pelatihan pembuatan batik ecoprint.
Kalapas Narkotika Purwokerto dalam sambutannya menyampaikan motivasi kepada warga binaan dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak sehingga kegiatan ini dapat berjalan dengan baik.
"Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah membantu sehingga kegiatan ini dapat berjalan dengan baik", ujarnya
"Bagi warga binaan yang mengikuti pelatihan ini, ikuti seluruh rangkaian pelatihan dengan baik, karena ilmu ini nantinya dapat kalian tularkan kepada sesama warga binaan dan kepada masyarakat ketika sudah bebas nanti", sambungnya
Sugiarti selaku pimpinan UMKM CiMeMo dalam kesempatan ini juga mengucapkan terima kasih atas kesempatan yang sudah diberikan kepada kami.
"Terima kasih kami ucapkan kepada pihak Lapas Narkotika Purwokerto yang sudah memberikan kesempatan kepada kami sehingga kami dapat memberikan sedikit ilmu yang semoga nantinya dapat bermanfaat bagi warga binaan", tuturnya
Lapas Narkotika Purwokerto berkomitmen untuk menyelenggarakan kegiatan pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian dengan baik sehingga nantinya ketika warga binaan sudah kembali ke masyarakat, mereka tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum. (AKN)