BANYUMAS, INFO_PAS - Direktur Pengamanan dan Intelijen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Supriyanto, melakukan kunjungan kerja di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banyumas. Kunjungan ini bertujuan memberikan penguatan dan arahan kepada jajaran Unit Pelaksana Teknis di wilayah Eks Karesidenan Banyumas, Sabtu (20/01/2024).
Supriyanto didampingi oleh Kepala Lapas Kelas IIA Purwokerto, Bayu Irsahara, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Purwokerto, Riko Purnama Candra, Kepala Bapas Kelas II Purwokerto, Slamet Wiryono, Kepala Rutan Kelas IIB Banyumas, Jumedi, Kepala Rutan Kelas IIB Banjarnegara, Bima Ganesha, Kepala Rupbasan Kelas II Purwokerto, Sariany Nababan, dan Kepala Rupbasan Purbalingga, Mulyo Utomo.
Dalam kunjungannya, Supriyanto memberikan penguatan terhadap fungsi pemasyarakatan yang meliputi beberapa hal, seperti pelayanan kegiatan pelindungan dan pemenuhan hak bagi tahanan dan anak pada proses peradilan, pembinaan peningkatan kualitas kepribadian dan kemandirian narapidana dan anak binaan, pembimbingan kemasyarakatan kegiatan pendampingan klien di dalam dan di luar proses peradilan pidana, perawatan kegiatan untuk mendukung terjaganya kondisi fisik dan psikologis tahanan, anak, narapidana, dan anak binaan, serta pengamanan kegiatan pencegahan, penindakan, dan pemulihan gangguan keamanan dan ketertiban di rutan dan lapas.
Selain itu, Supriyanto juga mengidentifikasi potensi gangguan kamtib di lingkungan pemasyarakatan, seperti penyalahgunaan narkoba oleh petugas dan narapidana, penyalahgunaan alat komunikasi di blok hunian, pelarian, pengeluaran narapidana atau tahanan tidak sesuai prosedur, pelemparan ke dalam lapas, rutan, atau LPKA, dan perilaku oknum petugas yang melanggar aturan.
“Perilaku oknum petugas yang melanggar aturan, tindakan pelanggaran aturan oleh oknum petugas dapat merusak integritas sistem pemasyarakatan dan menciptakan kondisi yang tidak aman bagi narapidana, tahanan dan petugas yang bertanggung jawab, ” ujar Supriyanto
Dalam upaya mewujudkan pemasyarakatan yang maju, beberapa kunci penting yang perlu dilakukan adalah pencegahan dan penanggulangan peredaran gelap narkotika.
Langkah-langkah yang dapat dilakukan antara lain adalah penertiban alat komunikasi ilegal untuk memutus jalur komunikasi narapidana dari dan ke dalam lapas, meningkatkan pengawasan di dalam lapas oleh seluruh jajaran petugas, melakukan koordinasi pemberantasan narkoba dengan stakeholder lain seperti BNN atau Polri, dan meningkatkan peran petugas lapas dalam menghadapi peredaran narkotika dengan meningkatkan kewaspadaan dan kemampuan dalam menghadapi situasi tersebut.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan dapat tercipta pemasyarakatan yang lebih aman dan terkendali di wilayah Eks Karesidenan Banyumas serta mencegah berbagai potensi gangguan kamtib yang telah diidentifikasi. (MAA)