Purwokerto - Balai Diklat Hukum dan HAM Jateng menyelenggarakan Pelatihan Keprotokolan dengan metode pembelajaran mandiri melalui Aplikasi Massive Open Online Course (MOOC), Jumat (26/05).
Sebanyak 5 (lima) pegawai Lapas Narkotika Kelas IIB Purwokerto Kanwil Kemenkumham Jateng mengikuti kegiatan tersebut. Pelatihan ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mendorong terwujudnya ketatalaksanaan tugas dan peran serta fungsi keprotokolan yang telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan.
Kegiatan pelatihan keprotokolan diawali dengan acara Launching MOOC Keprotokolan yang dilaksanakan secara langsung di Badiklat Hukum dan HAM Jateng dan diikuti secara virtual oleh seluruh peserta melalui aplikasi Zoom Meeting. Pada acara launching, Kabadiklat Hukum dan HAM Jateng, Kaswo meyampaikan laporannya terkait pelaksanaan kegiatan MOOC Keprotokolan.
"Pelaksanaan MOOC Keprotokolan ini diawali di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dengan jumlah 360 peserta, selanjutnya akan kami laksanakan pada kantor wilayah di area kerja Badiklat Hukum dan HAM Jateng", ujarnya
Baca juga:
Lepas Sambut Rutan Banyumas
|
Selanjutnya sambutan dari Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Dr. A. Yuspahruddin. Dalam sambutannya Yuspahruddin menyampaikan rasa bangga atas kinerja dari Badiklat Hukum dan HAM Jateng sehingga bisa menyelenggarakan kegiatan ini.
"Pelatihan ini sangat sesuai dengan kebutuhan pengembangan SDM di Kementerian Hukum dan HAM. Kami berharap semoga kedepannya Badiklat Hukum dan HAM Jateng dapat mewujudkan dan mengembangkan pelatihan MOOC dalam bidang lainnya", ujar Kakanwil Jateng
Mewakili Kepala BPSDM Hukum dan HAM, Asesor SDM Aparatur Ahli Utama, Dr. Mardjoeki meresmikan MOOC Keprotokolan.
"Saya ucapkan terima kasih dan saya berikan apresiasi setinggi tingginya kepada Badiklat Hukum dan HAM Jateng yang telah menginisiasi pelatihan keprotokolan dalam bentuk MOOC. Sesuai dengan tujuannya, MOOC akan memperluas jangkauan pengembangan kompetensi ASN", ungkapnya.
Setelah mengikuti pelatihan ini, para peserta dapat mengimplementasikan pedoman umum mengenai pengaturan tata tempat, tata upacara, tata penghormatan dan tata pakaian serta berkunjung. Pelatihan ini juga disertai dengan post test pada setiap akhir bab untuk mengetahui pengetahuan dan kemampuan yang dimiliki oleh masing-masing peserta setelah mengikuti proses pembelajaran. (AKN)