Purwokerto, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan Narkotika (LPN) Kelas IIB Purwokerto berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi seluruh Warga Binaan.
Hak Warga Binaan merupakan prioritas yang harus dipenuhi oleh LPN Purwokerto. Salah satunya adalah hak untuk mendapatkan program Pembebasan Bersyarat.
Dalam hal pelayanan pengurusan program Pembebasan Bersyarat LPN Purwokerto bekerjasama dengan Balai Pemasyarakatan Kelas II Purwokerto untuk memberikan pelayanan prima bagi Warga Binaan.
Dua orang Warga Binaan LPN Purwokerto berinisial RMA dan RFN mendapatkan kesempatan untuk mengikuti Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), Kamis (21/9).
Dua orang Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Bapas Purwokerto, Supriyadi dan Ria, bertugas melakukan assesmen pada kegiatan Litmas kali ini.
Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimkemas, Nurul Rokhimah, menjelaskan bahwa RMA dan RFN adalah Warga Binaan yang aktif dalam mengikuti seluruh program pembinaan.
"Kedua Warga Binaan ini kami nilai layak untuk diusulkan program Pembebasan Bersyarat dikarenakan aktif mengikuti seluruh kegiatan pembinaan, baik pembinaan kepribadian dan kemandirian serta telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif, " ujar Nurul.
LPN Purwokerto berkomitmen memberikan seluruh hak-hak Warga Binaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak dipungut biaya. (AKN)